Logo

Banding Ditolak, Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Venicka Arlia Putriana
Venicka Arlia Putriana
12
Banding Ditolak, Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom

Iklan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperberat hukuman dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan perbuatan tersebut. Penetapan ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan terdakwa bersalah atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.

“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.

Majelis Hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi. “Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU, dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan UU ITE.

Baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pihak terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Iklan
Iklan