DM, BLITAR — Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 02, Mak Rini dan Abdul Ghoni, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar secara sepihak membatalkan debat publik ketiga Pilkada 2024. Keputusan ini dianggap mencederai proses demokrasi dan merugikan hak publik untuk mengetahui visi-misi para kandidat.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, M. Rifai, mengungkapkan kekecewaan tersebut padahal dalam pertemuan dengan para LO Paslon yang digelar KPU pada Rabu (13/11/2024) sebelumnya terlihat lancar.
“Kami sangat dirugikan dengan keputusan KPU yang sepihak ini,” ujar Rifai kepada awak media, Jumat (15/11/2024).
Menurut Rifai, sejak awal komunikasi antara KPU dan tim Paslon melalui liaison officer (LO) berjalan lancar, bahkan sudah diumumkan di media bahwa debat ketiga akan dilaksanakan sesuai jadwal dan aturan Peraturan KPU (PKPU).
Rifai mempertanyakan alasan di balik keputusan mendadak dari KPU. “Kalau alasannya keamanan, itu tugas kepolisian untuk memastikan situasi kondusif. Kalau soal anggaran, DPRD sudah menyediakannya. Jadi, ada apa sebenarnya dengan KPU?” tanya Rifai dengan nada kritis.
Menurutnya, debat publik merupakan forum penting bagi masyarakat untuk memahami visi, misi, dan program kerja Paslon sebelum menentukan pilihan di bilik suara. “Pembatalan ini jelas merugikan masyarakat. Mereka berhak mendapatkan informasi yang seharusnya menjadi hak publik,” tegasnya.
Sebagai solusi atas pembatalan ini, Rifai mengusulkan agar debat tetap digelar di Gedung DPRD dengan peserta terbatas, hanya dihadiri oleh anggota dewan. “Kami siap berkompromi demi menjaga ketertiban. Yang penting, masyarakat tetap bisa mendapat akses informasi mengenai visi-misi Paslon,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa Paslon 02 sudah siap sepenuhnya untuk debat publik ketiga, termasuk lokasi alternatif di Surabaya yang sebelumnya telah direncanakan. “Persiapan sudah hampir final, dan kami yakin debat ini sangat penting untuk menjaga demokrasi yang sehat di Kabupaten Blitar,” katanya.
Tidak berhenti di situ, Tim Pemenangan Paslon 02 berencana menempuh jalur hukum sebagai bentuk protes atas keputusan sepihak ini. “Kami akan melaporkan KPU ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan mempertimbangkan jalur pidana pemilu,” ungkap Rifai.
Langkah hukum ini diambil untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Blitar. “Kami berharap KPU bisa menjalankan tugasnya secara jujur dan adil. Kami tidak ingin berprasangka buruk, tetapi kami ingin proses pilkada ini berjalan transparan, damai, dan demokratis,” tambah Rifai.
Hingga berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Blitar belum memberikan tanggapan resmi terkait pembatalan debat tersebut. Publik pun masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara Pilkada.
Keputusan pembatalan debat publik ketiga ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama menjelang hari pencoblosan pada 27 November 2024. Dengan semakin dekatnya waktu pemilihan, warga Kabupaten Blitar berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post