DM, BLITAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar kembali menjadi sorotan setelah tiga komisionernya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan tidak menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.
Haryono, seorang warga yang bertindak sebagai pelapor, menyampaikan bahwa langkah ini diambil karena menilai Bawaslu Kota Blitar “mandul” dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu secara tegas dan transparan.
Haryono menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Blitar ke Bawaslu pada 16 Oktober 2024.
Namun, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. Pada 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Blitar justru menerbitkan pemberitahuan yang menyatakan bahwa laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran, tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Proses penghentian laporan ini sangat tidak profesional dan tidak ada keterangan yang jelas terkait alasan di balik keputusan tersebut,” ujar Haryono.
“Kami menilai kalau Bawaslu Kota Blitar tidak cakap, tidak profesional, tidak berkepastian hukum, dan tidak berani membuat keputusan tegas dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilihan,” sambungnya.
Haryono berharap bahwa dengan adanya laporan ke DKPP, integritas Bawaslu dalam menjalankan pengawasan pemilu dapat ditingkatkan. Kasus ini mencerminkan harapan publik agar lembaga pengawas pemilu, seperti Bawaslu, dapat bertindak secara transparan, tegas, dan profesional dalam memastikan proses pemilu yang adil dan bebas dari kecurangan.
Sekedar tahu, laporan ke Bawaslu ini terkait dengan Mohamad Romdon, warga Kota Blitar, yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan maladministrasi dalam seleksi calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar 2024.
Romdon, yang didampingi LSM LPKPK, mempersoalkan keabsahan berkas seorang calon yang berstatus mantan narapidana dan menduga adanya diskriminasi dalam pemaparan visi-misi antar pasangan calon. Ia juga menyoroti penghilangan pengumuman status calon dari situs resmi KPU, yang dianggapnya melanggar keterbukaan informasi publik. Bawaslu Kota Blitar menerima laporan ini dan menyatakan akan melakukan investigasi untuk memastikan adanya pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran tersebut.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post