DM, Blitar – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Blitar, Jumadi, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024 pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dalam kapasitasnya sebagai Kepala Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Blitar, Jumadi menegaskan pentingnya langkah penataan agraria yang komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial masyarakat Blitar.
Dalam sambutannya, Jumadi menyampaikan bahwa penataan aset agraria yang telah dilakukan sejauh ini memberikan kepastian hukum atas lahan kepada masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa upaya reforma agraria harus berkembang lebih jauh, tidak hanya berhenti pada penataan aset, tetapi juga memperhatikan penataan akses bagi masyarakat.
“Perlu ada perubahan paradigma dan perimbangan arah kebijakan yang lebih kuat, dari penataan aset ke penataan akses. Penataan akses ini berarti kita perlu memastikan bahwa masyarakat yang sudah memiliki lahan juga mendapatkan akses terhadap sumber daya, pendanaan, pengetahuan, teknologi, serta dukungan pasar agar lahan yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan,” ujar Jumadi.
Pentingnya Kolaborasi untuk Penataan Akses
Jumadi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penataan akses agraria. Menurutnya, kesuksesan reforma agraria tidak hanya bergantung pada Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat daerah, tetapi juga memerlukan sinergi dengan Kementerian terkait, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor swasta, hingga akademisi.
“Kolaborasi ini diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh akses yang lebih luas terhadap peluang ekonomi dan pemanfaatan lahan yang lebih optimal. Setiap pihak memiliki peran yang sangat penting dalam membantu mengembangkan potensi agraria kita dan mewujudkan reforma agraria yang lebih komprehensif,” tambahnya.
Jumadi optimis, dengan sinergi yang kuat antara semua pemangku kepentingan, reforma agraria di Kabupaten Blitar akan menjadi semakin solid. Hal ini akan memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang terlibat langsung dalam pengelolaan lahan.
Rapat Koordinasi untuk Perkuat Strategi
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Jawa, Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, camat, kepala desa, serta Kelompok Tani Hutan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan dapat memperkuat implementasi reforma agraria di Kabupaten Blitar.
“Saya berharap Rapat Koordinasi ini dapat menjadi forum untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Blitar,” kata Jumadi di akhir sambutannya.
Contoh Penataan Akses dalam Reforma Agraria
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto mengatakan bahwa dalam reforma agraria sebagaimana diamanatkan undang-undang tugas pemerintah adalah menyelesaikan konflik tanah juga pemberian akses tanah.
Diungkapkannya, BPN Kabupaten Blitar yang telah berhasil menyelesaikan konflik agraria di Soso dan Modangan. Tidak berhenti disitu, kini tugas BPN adalah memfasilitasi akses atau sebuah dukungan agar status tanah yang sudah jelas atau clear tersebut bisa memberikan manfaat ekonomi.
“Masih ada beberapa daerah lagi kita memfasilitasi penyelesaian konflik. Tapi ujungnya seperti dikatakan Pak Bupati tadi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi tanahnya harus clear dulu, baru kemudian meningkatkan kemakmuran rakyat,” ujar Barkah Yoelianto.
Lanjut Barkah, yang dimaksud dengan akses tersebut tidak selalu berwujud bantuan uang atau modal yang biasanya menggunakan sertifikat tanah untuk jaminan bank. Disini BPN akan menggandeng pihak ketika apakah itu dari BUMN atau perusahaan swasta dalam memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan tanah hasil reforma agraria.
“Jadi tidak selalu permodalan. Bisa nanti berupa bibit tanaman, atau pelatihan agar masyarakat mengelola tanahnya ditanami hingga panen. Dan ketika panen hasilnya akan dibeli oleh perusahaan yang memberikan fasilitas itu. Jadi petani bisa kepastian dalam memanfaatkan tanah tadi yang dimaksud dengan akses untuk kemakmuran,” tuturnya.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post