DM, BLITAR – Tiga warga Kota Blitar melaporkan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, Ibin-Elim, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar. Laporan tersebut disebabkan oleh adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian nasi kotak bertuliskan slogan kampanye “Mas Ibin Mbak Elim Kota Blitar Tambah SAE” usai sholat Jumat di Masjid Al Huda, Jalan Ahmad Yani No. 103, Kota Blitar, Jumat (27/9/2024).
Joko Trisno, salah satu pelapor, menyebutkan bahwa pembagian nasi kotak dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB setelah sholat Jumat. Nasi kotak tersebut dibagikan kepada jamaah masjid dan menarik perhatian karena kemasannya yang mencantumkan nama paslon Ibin-Elim.
“Nasi kotak menggunakan styrofoam, dan di penutupnya terdapat tulisan ‘Mas Ibin Mbak Elim Kota Blitar Tambah SAE’. Pembagiannya dilakukan sesudah sholat Jumat,” ujar Joko Trisno.
Sebagai bukti atas dugaan pelanggaran kampanye, Joko dan dua pelapor lainnya membawa tiga bungkus nasi kotak ke kantor Bawaslu Kota Blitar. Dua di antaranya masih utuh, sedangkan satu bungkus sudah sebagian dimakan. Mereka juga menyerahkan sejumlah foto yang menunjukkan proses pembagian nasi kotak tersebut.
“Tiga nasi kotak ini kami serahkan sebagai bukti, dan kami juga punya foto-foto saat pembagian nasi kotak berlangsung,” tambah Joko.
Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Roma menegaskan bahwa Bawaslu akan mendalami kasus ini dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
“Benar, laporan sudah kami terima hari ini. Kami akan melakukan pendalaman dan menindaklanjuti temuan ini,” kata Roma.
Pada Pilkada Kota Blitar 2024, terdapat dua pasangan calon yang bersaing. Pasangan nomor urut 1 adalah Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, sementara pasangan nomor urut 2 adalah Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim Tyu Samba. Kedua paslon saat ini tengah berkompetisi untuk merebut hati warga Kota Blitar dalam ajang pemilihan kepala daerah yang semakin dekat.
Kasus pembagian nasi kotak ini menambah panas persaingan Pilkada Kota Blitar 2024. Bawaslu diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait laporan ini dan mengambil tindakan yang sesuai agar proses Pilkada dapat berjalan jujur dan adil.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post