DM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai peserta yang memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Keputusan ini dibuat setelah melalui berbagai tahapan verifikasi terkait syarat dukungan yang diperlukan.
Penetapan pasangan calon ini dilakukan setelah KPU DKI mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan pemenuhan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut. Sebelumnya, sempat muncul dinamika terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut sebagai bagian dari dukungan. Namun, masalah ini berhasil diselesaikan dengan baik.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengonfirmasi bahwa ada pengurangan dukungan sebanyak 403 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Setelah pengurangan tersebut, total dukungan yang sah untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi 677.065 dari sebelumnya 677.468. Jumlah ini tetap memenuhi syarat minimal untuk maju sebagai calon pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Tim kuasa hukum pasangan calon, yang terdiri dari Rahmat Santoso, Petrus Bala Pattyona, Dessy Widyawati, Sapar Sujud, dan Rizki Tri Ardianto, turut mendampingi pasangan calon selama proses verifikasi dan penyelesaian dinamika yang terjadi. Rahmat Santoso, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta atas integritas dan profesionalisme mereka dalam menangani masalah ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu DKI Jakarta yang telah memutuskan pasangan perseorangan Dharma-Kun Wardana untuk ikut dalam Pilkada 2024 ini,” ujar Rahmat Santoso pada Selasa (20/08/2024).
Pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana sendiri hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon perseorangan yang diadakan oleh KPU DKI Jakarta pada Senin (19/8/2024) sore. Dharma tiba di KPU DKI sekitar pukul 15.50 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukum dan sejumlah simpatisan yang mendukung langkah mereka maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur independen.
Rahmat Santoso menambahkan bahwa KPU dan Bawaslu telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap independen dalam melaksanakan tugas mereka. “Meskipun ada pengurangan dukungan, tetapi tetap memenuhi syarat dan dinyatakan sah sebagai pasangan calon independen Pilkada DKI Jakarta,” tambahnya.
Keputusan ini menandai langkah penting bagi pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam perjalanan mereka menuju Pilkada DKI Jakarta 2024. Dengan dukungan yang sah dan dinyatakan memenuhi syarat, mereka siap bersaing dalam kontestasi politik yang akan datang.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post