DM, Blitar – Kabupaten Blitar memiliki harapan baru untuk mengentaskan permasalahan pengangguran. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, pada Rabu (12/6/2024), telah menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Blitar Tahun 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, optimis bahwa Perda RPIK ini akan menjadi solusi jitu untuk mengentaskan permasalahan pengangguran di wilayahnya. Ia menjelaskan bahwa Perda ini akan memaksimalkan potensi industri di Kabupaten Blitar dan membuka peluang investasi yang lebih luas.
“Dengan Perda ini, investor akan lebih mudah masuk ke Kabupaten Blitar untuk membuka industri yang sesuai bidangnya. Sebab, di Perda tersebut sudah ditata secara rinci industri apa saja yang boleh didirikan berserta lokasi yang boleh,” ungkap Suwito.
Lebih lanjut, Suwito menjelaskan bahwa kemudahan investasi ini akan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja. Semakin banyak industri yang tumbuh, semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang tersedia. Hal ini tentunya akan membantu mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Blitar.
“Perda RPIK ini juga berfungsi untuk mengatur dampak negatif dari industrialisasi. Izin pendirian industri tidak diperbolehkan di kawasan hijau atau wilayah subur, demi melindungi sektor pertanian dari dampak kegiatan industri,” jelas Suwito.
“Sebagai contoh Kecamatan Binangun itu kita jadikan kawasan industri. Karena kita kait dengan lahan pertanian berkelanjutan di sana seperti apa, kan sawah irigasi teknis tidak tepat di sana. Maka di Binangun didirikan pabrik gula karena memang sudah didesain kawasan industri,” sambungnya.
Sementara itu, Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyambut baik disahkannya Perda RPIK ini. Ia berharap Perda ini dapat membawa kemajuan industri di Kabupaten Blitar dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi daerah.
“RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, dan aspek pengembangan industri, yaitu geografi, demografi, dan ekonomi,” kata Bupati Rini.
Pengesahan Perda RPIK ini merupakan langkah penting dalam upaya memajukan industri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Blitar. Diharapkan Perda ini dapat segera diimplementasikan dengan efektif dan membawa manfaat nyata bagi semua pihak.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post