DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang pelaku penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP).
Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial RA (22), GP (30) dan S (50). Selain pelaku, Satreskrim juga mengamankan dua orang calon PMI ilegal berinisial AW (26) dan MA (19).
Kasihumas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengatakan, para calon PMI itu ditawari pekerjaan operator judi online melalui via chat telegram.
Setelah itu, kedua calon PMI mulai diinapkan di Hotel Kaputra Tanjungpinang, untuk dibantu pembuatan paspor, hingga diarahkan rute perjalanan dari Tanjungpinang ke Vietnam.
“Jadi dari Pelabuhan SBP ke Singapura via Kapal Singapura, ke Vietnam melalui jalur taxi,” ujar Iptu Damanik, Jumat (7/6/2024).
Calon PMI mulai diantarkan ke Pelabuhan SBP Tanjungpinang oleh tersangka pada 5 Juni pagi. Dengan menggunakan kapal Majestic.
Namun, keberangkatan dua calon PMI ini dicegah oleh Personil Helpdesk Pelabuhan SBP, setelah itu dibawa ke Kantor BP3MI Tanjungpinang untuk diinterogasi.
“Kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap ketiga tersangka penyeludupan PMI tersebut.
Dari hasil penyelidikan, biaya keberangkatan dan pembuatan paspor ditanggung oleh ZW yang saat ini sedang berada di Vietnam.
“Untuk ZH als LH juga mengkoordinir para tersangka dan mentransfer keuntungan dari setiap perekrutan dan keberangkatan CPMI,” kata Kasi Humas.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengiming-imingi korban untuk bekerja di Vietnam sebagai Operator Judi Online. Tersangka melancarkan aksinya dengan menghubungi para CPMI dan menawarkan pekerjaan di Vietnam.
“Mengarahkan menginap di Tanjungpinang, membantu pembuatan Paspor, mengantar ke Pelabuhan SBP, mengarahkan rute ke Vietnam,” sebutnya.
Ia menyampaikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk RA, bertugas menyiapkan penginapan di Tanjungpinang, membelikan tiket, mengantarkan CPMI ke Pelabuhan SBP, membantu mengaktifkan paket roaming dan mengarahkan rute.
Kemudian tersangka GP menyiapkan penginapan di Tanjungpinang dan mengantar CPMI ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.200 ribu.
“Tersangka S membantu kepengurusan pembuatan paspor dan mengantar ke tempat penginapan, mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,1 juta,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian diantaranya, tiga unit handphone, 2 unit paspor calon PMI, tiket singapura sampai rekening milik tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 81 Jo 69 UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp.15 Miliyar,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post