DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menetapkan ibu jasad bayi yang dibuang di parit Tanjungpinang sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Adiyaniki mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara, yang dilakukan pada Rabu (5/6/2024) siang.
Ia menerangkan, usai penemuan bayi dilaporkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sekitaran Jalan Pramuka Lorong Madura dan Lorong Bali.
“Ditemukan perempuan berinisial MR usia 20 tahun dalam kondisi lemas. Saat diintrogasi, dia mengakui telah melahirkan seorang bayi, pada Selasa, 4 Juni dinihari,” ujar Kasat Reskrim saat ditemui.
Selain itu, kata AKP Darma bayi tersebut dilahirkan sudah dalam kondisi tidak bernyawa. Kemudian MR membuang bayi tersebut, lantaran takut diketahui oleh warga sekitar.
“Lalu dibungkus dan dibuang. Motifnya takut ketahuan warga. Dari hasil otopsi luar, bayi dilahirkan dalam kondisi tidak bernyawa,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, bayi yang dibuang dengan cara dibungkus itu merupakan hasil hubungan gelap. Hal ini dibuktikan dengan MR yang tidak memiliki buku nikah.
“Pelaku orang baru, ia datang ke Tanjungpinang pada Desember 2023. Tersangka juga tidak menyadari saat datang ke Tanjungpinang dalam kondisi hamil,” tambahnya.
Kasatreskrim menuturkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polres Lingga, untuk melakukan penyelidikan ayah biologis dari bayi yang dilahirkan oleh MR.
“Kami pastikan TKP (hubungan gelap) di Lingga. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lingga untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk usia kehamilannya pas 9 bulan,” tuturnya.
Ia menegaskan, bahwa tersangka MR terancam Pasal 181 KUHP. Yakni, batang Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan
Lantaran ancaman hukuman dibawah lima tahun, tersangka MR tidak ditahan. “Kita juga koordinasi dengan Dinsos untuk dititipkan. Tersangka juga masih dalam proses pemulihan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post