DM, Blitar – Dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada hari Selasa (30/4/2024), DPRD Kota Blitar dengan tegas menolak usulan tukar guling tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dengan SMK dr Ismangil. Penolakan ini didasari oleh hasil kajian yang menunjukkan bahwa tukar guling tersebut berpotensi merugikan Pemkot.
Awal mula usulan tukar guling ini diajukan oleh pihak SMK dr Ismangil yang ingin menukar tanah yang mereka sewa di Jalan Melati dengan tanah di Kelurahan Karangtengah. Alasan penukaran ini adalah karena tanah di Jalan Melati tidak memiliki akses jalan yang memadai, sedangkan tanah di Karangtengah dianggap lebih strategis dan memiliki potensi untuk pengembangan wisata air Sumber Mbah Bawuk.
Namun, setelah dilakukan kajian mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, ditemukan beberapa kejanggalan dan potensi kerugian bagi Pemkot. Pertama, legalitas pihak yang mengajukan tukar guling dari SMK dr Ismangil diragukan. Kedua, secara strategis, tanah di Jalan Melati dinilai lebih unggul dibandingkan tanah di Karangtengah. Ketiga, tanah di Karangtengah yang ditawarkan tidak memiliki akses langsung ke Sumber Mbah Bawuk, sehingga memerlukan pembangunan jembatan yang biayanya cukup besar.
Ketua DPRD Kota Blitar, dr Syahrul Alim, menjelaskan bahwa tukar guling ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi merugikan Pemkot secara finansial. “Dari kajian secara ekonomis kita kalah, tanah kita milik Pemerintah Kota Blitar dilaporkan tidak ada akses jalannya, ternyata setelah dicek teman-teman pansus itu ada memang ditutup tembok yang itu menyambung di salah satu jalan di Perumahan Melati,” ungkap Syahrul.
Senada dengan Syahrul, Ketua Pansus Tukar Guling DPRD, Yudi Meira, menambahkan bahwa penolakan ini didasarkan pada dua aspek, yaitu aspek administrasi dan tinjauan lapangan. “Administrasi tidak memenuhi persyaratan dimana di tukar guling ini pengajuan mengatasnamakan yayasan SMK dr Ismangil tapi yang tandatangan kepala sekolah, sedang legalitas yayasannya tidak ada. Lalu dari tinjau lapangan tidak strategis, aset milik Pemkot itu luasnya sekitar 500 meter persegi sedang penggantinya sekitar 1000 meter persegi tapi lebih strategis milik Pemkot,” jelas Yudi.
Penolakan tukar guling aset ini merupakan bukti komitmen DPRD Kota Blitar untuk menjaga kekayaan aset daerah dan mencegah potensi kerugian bagi Pemkot. Diharapkan keputusan ini dapat menjadi contoh bagi pengambilan keputusan di masa depan agar lebih transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Redaksi
Discussion about this post