DM – Sebanyak 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia ke Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Senin (1/4/2024).
Puluhan PMI yang terdiri dari 20 perempuan dan 31 pria itu tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, sekitar pukul 17.00 WIB.
Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih mengatakan, terdapat satu orang PMI yang tiba dengan kondisi sakit.
“Kondisinya 50 orang sehat, ada satu yang sakit tumor di leher. Nanti kita juga akan melakukan cek kesehata fisik, dan psikis,” ujar Sulistyaningsih, Selasa (2/4/2024).
Ia menerangkan, puluhan PMI yang dideportasi ini sebelumnya telah menjalani masa tahanan di rumah tahanan Imigrasi Pekan Nanas Malaysia.
Rata-rata, puluhan PMI itu ditahan lantaran nekat bekerja tanpa memiliki izin yang lengkap. “Mereka bekerja, tapi hanya memiliki paspor dan visa pelancong di Malaysia,” tambahnya.
Sulistyaningsih menuturkan, sejak Febuari yang lalu sudah ada ratusan PMI yang telah dideportasi ke Tanjungpinang. Rata-rata PMI itu berasal dari daerah Jawa, NTB, Aceh dan Kepri.
Untuk 51 orang ini, akan dipulangkan segera ke kampung halaman masing-masing. Namun, kata dia pihaknya mendapatkan kendala lantaran tiket pesawat yang telah ludes terjual.
“Untuk kapal tujuan Pelalawan tanggal 3, untuk tujuan Tanjung Priok kita akan diskusi lagi, karena adanya tanggal 8. Takutnya mereka bakal lebaran di kapal,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post