DM – Selama dua pekan melakukan operasi antik seligi 2024, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap sembilan pengedar narkoba yang ada di wilayah setempat.
Dari sembilan tersangka itu, satu diantaranya ialah oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan para tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba, yang terjaring operasi antik pada 20 maret sampai hari ini.
Para tersangka bernama Yudi Wahyudi, Toni Sudarmono, Rico Haryanto, Muhammad Ilyas, Afrizal, Sisilia, Endro Supriyadi dan Rian Hidayat Sumakul.
“Semua tersangka ini pengedar narkoba ditangkap berdasarkan lima laporan polisi,” ujar Kombes Heribertus, Senin (1/4/2024).
Dia menerangkan, salah satu pelaku itu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Tanjungpinang Yudi Wahyudi.
Yudi Wahyudi ditangkap bersama rekannya Toni Sudarmono di salah satu rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, Kelurahan Tanjungpinang Unggat.
Dikatakan Kapolresta, penangkapan oknum PNS itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menyimpan dan mengedarkan sabu.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan kemudian langsung menangkap pelaku di salah satu rumah jalan brigjend Katamso Gang Kenanga bersama rekannya,” tambahnya.
Ditangan oknum PNS diamankan barang bukti sabu 2,4 gram sabu, 3 butir ekstasi dan satu unit timbangan digital.
Heribertus menegaskan sembilan tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post