DM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang melakukan Operasi Antik Seligi 2024. Dalam operasi itu, polisi merazia tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi saat malam Ramadan 1445 Hijriah.
THM yang dirazia pada Minggu (24/3/2024) dinihari tersebut ialah tempat karaoke dan arena biliar di kawasan Bintan Plaza. Serta tempat Karaoke TV (KTV) Clasix.
“Dalam operasi antik kali ini, kita menyasar ke THM. Pertama THM yang ada di Bintan Plaza, lalu di Clasix,” ujar Kanit Iidik I Satresnarkoba, Ipda M Alvin Royantara, Senin (25/3/2024).
Ipda Alvin menerangkan, saat petugas melakukan Razia di Clasix KTV and Pub, tempat karaoke tersebut malah pura-pura tutup.
“Pintunya dikunci dari dalam sama pengelola. Kita minta dibukakan, dan mereka tidak ladeni. Beberapa jam kita nunggu, baru mereka buka pintunya,” tambahnya.
Setelah itu, petugas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan ada belasan pengunjung yang sedang berada di lima ruangan VIP KTV Clasix.
“Ternyata ada lima ruangan VIP yang terisi pengunjung. Mereka sudah masuk sejak diatas jam 12 malam. Alasan yang punya tidak mau membukakan pintu, karena ketiduran,” ungkap Alvin.
Belasan pengunjung, serta pekerja tempat karaoke tersebut langsung dilakukan tes urine oleh petugas. Alhasil, semua pengunjung dan pekerja dinyatakan negatif mengkonsumsi narkoba.
“Setelah ini kita akan berkoordinasi ke Satpol PP. Karena mereka ini, telah melanggar jam operasional,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post