DM – Satpol PP Tanjungpinang melakukan pengawasan tempat hiburan malam (THM) yang, nekat beraktivitas saat malam bulan ramadan 1445 Hijriah, Selasa (12/3/2024) malam.
Selama dua hari razia, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri menemukan ada tempat biliar yang nekat beroperasi saat malam ramadan.
“Sampai sekarang, tempat hiburan malam yang beraktivitas cuma Embas atau tempat biliar saja,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacob, Rabu (13/3/2024).
Yacob menerangkan, pengelola tempat biliar tersebut beralasan nekat beroperasi, lantaran belum menerima Surat Edaran (SE) tentang jam operasional tempat hiburan malam.
Setelah itu, petugas razia langsung membubarkan aktivitas di tempat biliar tersebut. Pengelola tempat usaha itu diminta untuk menaati jam operasional yang telah diatur dalam Surat Edaran.
“Kita bubarkan, pengunjung kita minta buat meninggalkan tempat. Untuk THM seperti diskotek, dan lain sebagainya jam operasionalnya telah diatur,” tegas Yacob.
Ia menambahkan, Satpol PP bersama TNI dan Polri akan terus melakukan pengawasan, yang merujuk dengan SE ramadan 2024 di Tanjungpinang.
Sain itu, kata Yacob pihaknya tidak hanya fokus melakukan razia THM saja. Melainkan juga melakukan pengawasan, terhadap remaja yang kerap nongkrong di sejumlah titik.
“Kita juga ada pembubaran kerumunan masa di Jalan Bandara. Anak-anak remaja yang berkumpul saat tengah malam, kita bubarkan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post