DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang akan memanggil Panitan Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Bestari, terkait dugaan penggelembungan suara Pemilu 2024.
Laporan dugaan penggelembungan suara tersebut juga telah sampai ke Bawaslu Kota Tanjungpinang. Dugaan itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Tanjungpinang.
Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi mengatakan, pihaknya telah menerima surat keberatan dari Partai Golkar. KPU akan menindaklanjuti surat keberatan tersebut.
Bahkan, kata Andri KPU juga telah memanggil PPK Bukit Bestari untuk meminta klarifikasi.
“Kita undang silaturahmi sekaligus mendengar cerita pernak pernik tentang rekapitulasi yang telah dilaksanakan selama 8 hari,” ujar Andri, Sabtu (24/2/2024).
Andri menerangkan, dugaan penggelembungan suara itu akan dicek kembali pada saat pleno tingkat Kota Tanjungpinang.
Secara prosedur, KPU akan pengecekan kembali satu persatu mulai dari rekapitulasi tingkat TPS, Kelurahan hingga tingkat kecamatan, saat rapat pleno tingkat kota.
“Apapun ceritanya di pleno kota akan kita cek dan ricek satu persatu lagi, tidak serta merta langsung ditetapkan,” ungkapnya.
Menurut Andri, idealnya hasil rekapitulasi harus dibaca oleh PPK per Kelurahan terlebih dahulu.
“Tapi tergantung situasi kawan-kawan PPK, bisa jadi situasi sudah larut malam sehingga langsung dibacakan hasil kecamatan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post