DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika, hingga perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), Kamis (22/2/2024).
Kajari Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu mengatakan, setidaknya ada 191,270 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini.
Selain itu, Kejari Tanjungpinang juga memusnahkan 380 butir atau 159,24 gram pil ekstasi, sejumlah handphone dan pakaian perkara Oharda dan Kamtibum.
“Narkotika 13 perkara, Oharda lima perkara dan Kamtibum empat perkara. Pemusnahan perkara ini sudah mempunyai hukum tetap atau inkrah,” ujar Lanna Hany.
Ia menerangkan, bahwa barang bukti narkoba dimusnahkan denhan cara diblender. Sementara pakaian, timbangan digital dan handphone, dimusnahkan dengan cara di bakar dan dipalu.
Pemusnahan barang bukti ini, kata Lanna merupakan pemusnahan perdana yang dilalukan di tahun 2024. “Pemusnahan memang rutin kita lakukan, selama delapan kali dalam satu tahun,” ungkapnya.
Menurut Lanna, perkara yang paling menonjol terjadi di Kota Tanjungpinang ialah tindak pidana narkotika dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Kalau narkoba di Tanjungpinang, yang saya lihat perkara paling besar. Lalu disusul pencabulan, yang korbannya anak dibawah umur,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post