DM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri resmi menahan AF (insial) tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Bank berinisial Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023.
Tersangka AF selaku pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang tersebut dijebloskan ke penjara pada Rabu (21/2/2023) kemarin.
Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso mengatakan, penahanan terhadap AF merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU tersebut.
“Adapun tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya Tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny, Kamis (22/2/2024).
Ia menerangkan, bahwa tersangka AF diduga melanggar pasal primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Kemudian pasal subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Untuk perkara TPPU, tersangka AF diduga melanggar pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, menurut Denny telah terjadi perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang dilakukan oleh tersangka AF selaku PE Operasional BPR Bestari Tanjungpinang.
Tersangka diduga melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.
“Berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Total sebesar kurang lebih Rp. 6 Miliyar,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post