DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kepada pelaku usaha.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sengaja didatangkan, guna menyampaikan beberapa hal secara teknis kepada wajib pajak.
“Tapi kita tetap berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 hubungan keuangan pusat dan daerah,” ujar Hasan, Senin (19/2/2024).
Hasan menerangkan, aturan tersebut dapat membantu mengembangkan potensi pajak dan retribusi daerah. Dengan sosialisasi ini, menurut Hasan pelaku usaha dapat memahami kewajibannya.
“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” tambahnya.
Seperti, kata Hasan pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen itu masih ada diskresi yang akan diberikan kepada pelaku usaha nantinya.
Sosialisasi tersebut juga menyerap aspirasi dari pelaku usaha yang memang keberatan dengan besaran pajak tersebut.
“Masukan dari pelaku usaha memang tidak 40 persen, kalau bisa tetap di angka 15 persen, namun itu tidak bisa sebab kita harus menjalankan regulasi,” kata Hasan.
Melalui diskresi, Pemerintah daerah bisa memberikan besaran pajak yang lebih rendah dari aturan, misalnya di angka 20-25 persen.
“Seperti di Yogyakarta dan Bali itu pajaknya 20-25 persen, mungkin kita bisa seperti itu. Tapi jika hitung dululah,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post