DM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melirik retribusi dari penggunaan bahu jalan, untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selasa (23/1/2024).
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, penggunaan baju jalan sangat berpotensi, untuk menyumbang PAD dari sektor retribusi.
Kata Hasan, wacana ini perlu adanya rancangan dan penempatan yang matang, sehingga tidak menimbulkan dampak yang justru terbalik.
Jadi, Pemko Tanjungpinang saat ini sedang mencoba menelaah susunan draft dan rancangan penggunaan bahu jalan, yang sebenarnya merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Hal itu juga tidak bisa cepat karna rancangannya harus dibahas dulu, dan ini butuh waktu. Bahkan pembahasannya bisa sampai enam bulan,” ujar Hasan, Selasa (23/1/2024).
Bahkan, untuk meningkatkan PAD melalui retribusi bahu jalan memiliki memiliki aturan yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) dan Peraturan Daerah (Perda) agar bisa dijalankan.
Untuk pembentukan aturan ini, Pemko telah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri, yang nantinya akan sampai ke Kemendagri.
“Saya kira di beberapa kota lain sudah menerapkan Perda penggunaan bahu jalan ini, karna itu ada retribusinya,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post