DM – Bawaslu Kota Tanjungpinang, menerima laporan, terkait adanya dugaan perbuatan menghalang-halangi peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye di permukiman warga.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf mengatakan, setidaknya ada dua laporan menghalangi berkampanye yang dilakukan oknum Ketua RT.
“Ada laporan oknum RT, kesannya menghalang-halangi kampanye. Di Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujar Yusuf, Senin (22/1/2024).
Yusuf menegaskan, bahwasanya Ketua RT maupun RW tidak berhak melarang peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye. Baik, ditempat yang telah ditentukan, maupun di kawasan permukiman warga
“Secara aturan undang-undang tidak ada yang boleh menghalangi. Karena itu masuk pidana,” tegasnya.
Selain itu, peserta Pemilu yang hendak berkampanye tidak perlu meminta izin kepada Ketua RT dan RW. Melainkan, hanya memberitahukan dengan menyurati kepolisian, dan tembusan ke Bawaslu.
Bahkan, menurut Yusuf pihak RT dan RW harus independen dalam Pemilu 2024. Sehingga, RT dan RW harus harus memberi ruang yang sama kepada kontestan politik.
“Jika tidak netral ada sanksi pidana yang bisa berujung di penjara dan denda,” kata Yusuf.
Saat ini, kata Yusuf oknum RT dan pihak Partai Politik sudah dimediasi. Ia mengklaim, oknum RT kurang paham dengan aturan Pemilu.
“Kebanyakan dari mereka ini karena ketidaktahuan saja,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post