DM – Buntut keributan antara pengunjung yang terjadi di Cafe Lekko beberapa waktu lalu, Pemko Tanjungpinang bakal mengecek izin kafe dan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut.
Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan Satpol PP Tanjungpinang.
Bahkan, buntut keributan ini membuat Hasan akan melakukan rapat koordinasi, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) yang ada di Tanjungpinang.
“Jika tidak memiliki izin, tegas akan kita tutup saja, kalau mau berusaha ikuti prosedurnya. Tapi saya cek dulu ada tidak izinnya,” kata Hasan, Rabu (17/1/2024).
Menurutnya, Pemko Tanjungpinang tidak menghalangi orang berusaha di Tanjungpinang, tapi harus mengikuti prosedur
Selain itu, Hasan juga menyampaikan, bahwa untuk izin penjualan minuman beralkohol memiliki standard yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
“Karena akibat seperti itu terjadi perkelahian dan kerusuhan. Inikan malah tidak menciptakan kondisi kondusif di kota Tanjungpinang,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Adi Firmansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan cek data Online Single Submission (OSS).
“Terkait Lekko Cafe, kami sudah melakukan cek data, atas nama Lekko Cofee di data OSS tidak ada,” kata Adi.
Sementara untuk izin diskotek atau THM, hal itu merupakan kewenangan dari Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.
“Jika ditanya izin Cafe, untuk Izin cafe kewenangan pemko dan izin cafe terbit secara otomatis melalui pengajuan di OSS,” tambahnya.
Selain itu, DPMPTSP juga telah menelusuri informasi Lekko Cafe melalui google. Hasilnya, Lekko Cafe berkaitan dengan izin perorangan atas nama Sukarno.
“Dan kami telusuri di data OSS berdasarkan nomor hp, ada berkaitan dengan izin perorangan atas nama Sukarno,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemilik Lekko Cafe, Sukarno belum memberikan keterangan, saat dikonfirmasi terkait keributan tersebut, melalui whatsapp.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post