DM – Dua orang pemuda pria berinisial A dan H di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri diringkus polisi, lantaran nekat membobol rumah yang ada di wilayah setempat.
Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan ini ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Jalan Sei Payung, Sabtu (6/1/2024) sore.
“Penangkapan dilakukan hari ini di Jalan Sei Payung Tanjung Unggat. Barang bukti yang kuta amankan, alat untuk membobol rumah, handphone, hingga sepeda motor,” ujar Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak.
Ia menerangkan, aksi pembobolan rumah di Jalan Singkong ini terjadi pada 20 Desember 2023 yang lalu. Kala itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara merusak jendela dan pintu belakang.
Usai berhasil masuk, kedua tersangka langsung menggondol mata uang asing, berupa 5.000 ringgit malaysia dan 2.500 dollar Singapura.
“Diperkirakan total kerugian yang dialami korban senilai Rp.50 juta. Pelaku juga merusak CCTV rumah korban,” ungkapnya.
Setelah beraksi, kedua tersangka langsung berfoya-foya di Kota Batam, membeli handphone iPhone, hingga sepeda motor Yamaha Scorpio. Semua barang itu, dibeli menggunakan uang hasil curian.
“Duitnya untuk foya-foya, sebagian curi handphone dan motor. Saat ini masih kita kembangkan, yang jelas lebih dari satu TKP,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Red
Discussion about this post