DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari satupun Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Padahal, LADK tersebut terakhir disetorkan ke KPU pada Minggu, 7 Januari 2024 besok. Pelaporannya bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKDK).
“Sejauh ini belum ada parpol yang menyetor LADK,” ujar Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi, Sabtu (6/1/2024).
Andri menyampaikan, ada sanksi berat jika Parpol tidak melaporkan dana kampanye. Hal ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 338.
“Parpolnya sendiri akan didiskualifikasi dari peserta pemilu dan Caleg nya kalau misalnya terpilih bisa dibatalkan,” ungkapnya.
Sehingga, ia meminta kepada Parpol untuk segera melaporkan LADK ke KPU. Mengingat, batas waktu atau tenggat pelaporan jatuh pada besok.
Sebelumnya, Andri juga menjelaskan elemen masyarakat yang boleh menyumbang dana kampanye.
Hal tersebut terbagi beberapa kategori, diantaranya perorangan, kelompok dan perusahaan serta lembaga non pemerintah.
“Untuk batasan sumbangan dana kampanye, untuk kategori perorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Kalau kelompok, perusahaan maksimal Rp 25 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor: Alam
Discussion about this post