DM – Polresta Tanjungpinang akan melakukan pengawasan, terhadap penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru 2024.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayah setempat, wajib izin saat hendak merayakan malam tahun baru dengan menggunakan kembang api.
Ia menerangkan, penggunaan kembang api diatas diameter 2 milimeter, wajib menggunakan operator. Sehingga, penggunaan kembang api harus berizin.
“Dari kami ada pengawasan untuk penggunaan kembang api, karena diatas 2 milimeter harus ada operator, agar tidak nyangkut di atap rumah warga, harus ada izin ke polisi,” ujar Kombes Ompusunggu, Jumat (29/12/2023).
Kapolresta menambahkan, sampai saat ini Polresta Tanjungpinang baru menerima permohonan izin menggunakan kembang apo, dari Cafe dan Resto Api Biru.
“Sudah ada permohonan penggunaan kembang api, yang diajukan dari pihak Cafe dan Resto Api Biru,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post