DM – Seorang remaja pria berinisial MF (15) bakal menjadi tersangka, lantaran melakukan aksi standing motor dan menewaskan F (67) seorang pejalan kaki di Kota Tanjungpinang.
Kejadian kecelakaan antara pengendara sepeda motor dan pejalan kaki ini terjadi di Jalan Pos, tepatnya di depan Bintan Mall, pada Kamis, 14 Desember yang lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (18/12/2023) hari ini, usai beberapa hari di rawat di Rumah Sakit yang ada di Batam.
“Kemudian proses kami akan tetap berjalan, sesuai dengan prosedur. Dan akan dinaikan ke Penyidikan dan dilimpahkan ke JPU,” ujar AKP Syaiful.
Ia menerangkan, Satlantas akan berkoodinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), sebab pelaku kasus tersebut merupakan anak dibawah umur.
“Terduga tersangka ini (MF) merupakan anak dibawah umur, jadi kita mengacu kepada UU Perlindungan anak. Kita juga akan hubungi Bapas, dan selalu memberikan informasi perkembangan kasus ke keluarga korban,” ungkapnya.
Kata Syaiful aksi pelaku kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, calon tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan. Melainkan dikenakan wajib lapor, dengan jaminan orang tua.
AKP Syaiful menyampaikan, kejadian ini berawal dari pelaku mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z. Saat di lokasi kejadian, pelaku melakukan aksi standing motor, atau mengangkat ban depan.
Saat mengangkat ban depan, motor pelaku hilang kendali dan terjatuh, lalu terseret dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki di bahu jalan.
“Dan membuat korban cedera serius, serta meninggal dunia usai dirawat. Untuk penyebab kematian kita menunggu hasil visum. Dari kasat mata mengalami patah tulang dan gegar otak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal terancam Pasal 311 ayat 5 Nomor 22 tahun 2009 terkait undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan atau yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kurungan penjara 12 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post