DM – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Tanjungpinang, mendatangi lokasi aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan buruh asal Kota Batam.
Aksi demo yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Jalan D.I Panjaitan Tanjungpinang, diikuti berbagai organisasi serikat, serta Partai Buruh.
Salah satu Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Rapida Nuriana mengatakan ia turun ke lokasi demo ini, untuk memastikan apakah ada kegiatan kampanye atau tidak.
Sebab, kata Rapida terdapat sejumlah pendemo yang menggunakan atribut Partai Buruh. “Ini yang harus kita pastikan, ternyata disini tujuannya untuk menuntut upahnya,” ujar Rapida, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, Bawaslu Tanjungpinang juga melakukan pencegahan terhadap hal ini. Aksi demo yang dilakukan buruh, tidak berujung berkampanye.
“Jadi kapasitas kita untuk memastikan, apa ini kegiatan kampanye atau tidak,” tambahnya.
Berdasarkan aturan, Rapida menerangkan bahwa mengenakan atribut partai saat menggelar aksi demo tidak boleh dilakukan, saat masa kampanye berlangsung.
“Ini kita akan koordinasi. Saat ini kan karena masa kampanye, jadi menggunakan atribut partai merupakan bagian dari larangan. Secara aturan tidak boleh,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post