DM – Nasib malang menimpa seorang remaja wanita berinisial AF berumur 12 tahun di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Ia disetubuhi oleh pacarnya, lalu di “jual” ke pria hidung belang di Kota Batam.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki mengatakan bahwa pihaknya telah meringkus dua pelaku, dalam kasus persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur. Kedua tersangka itu berstatus pelajar berinisial SF (15) dan FA (16).
Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari korban keluar rumah untuk melakukan salat subuh, pada 20 November yang lalu. Namun, korban ternyata dibawa oleh pacarnya berinisial SF di sebuah rumah kawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Dibawa ke rumahnya dan disetubuhi. Dari hari senin sampai selasa, korban juga tidak pulang-pulang, dan korban tidak memberitahukan kepada keluarganya,” ujar AKP Darma, Kamis (7/11/2023).
Saat pelaku SF berjalan-jalan dengan korban, mereka bertemu dengan pelaku lainnya yakni FA. Kedua tersangka tersebut sepakat, membawa korban ke Batam untuk diperjualbelikan dengan pria hidung belang.
“Karena seminggu tidak pulang, keluarga membuat laporan orang hilang. Kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SF pada 29 November,” ungkapnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan mendapatkan fakta bahwa korban telah dibawa FA ke Kota Batam untuk diperjualbelikan.
“Sehingga Jumat, 1 Desember kami berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan FA di sebuah Hotel di Batam,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, korban ditawarkan oleh pelaku FA kepada pengunjung hotel. Namun, selama sepakan di Batam korban belum ada mendapatkan pelanggan.
“Belum sempat dapat pelanggan. Korban sudah dilakukan visum dan proses masih masih berjalan. Korban dan kedua tersangka masih dibawah umur, dan seorang pelajar,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Satreskrim menerbitkan satu laporan polisi dengan dua jeratan pasal yang berbeda. Yakni, Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dijerat kepada tersangka SF.
Kemudian Pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa seizin orang tua. Pasal ini dijerat kepada tersangka SF dan FA.
“Imbauan kepada masyarakat agar menjaga anak, agar tidak menjadi korban hal yang seperti ini. Saat ini korban dilakukan pendampingan dari Dinas terakait,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post