DM – Sebanyak tiga orang karyawan Clasix KTB & Pub dan satu orang honor Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang ditangkap polisi, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ekstasi.
Keempat tersangka penyalahgunaan narkoba ini masing-masing berinisial RRS (33) merupakan honorer di salah satu Dinas Pemko Tanjungpinang. Lalu pekerja Clasix Pub, RA (31), MI (29) dan RH (24).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) itu berawal dari penangkapan tersangka RRS, di Jalan Batu Kucing.
Dari tangan RRS, polisi berhasil menyita sejumlah butir pil ekstasi, handphone, hingga kendaraan. Dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari karyawan Pub Clasix Bintan Mall yang ada di Jalan Pos Pelantar II, Tanjungpinang.
“Kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya, dengan barang bukti 5 butir ekstasi di dalam jok motor,” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (6/12/2023).
Bahkan, polisi juga menemukan tiga butir ekstasi lagi yang disimpan di dalam bantal, di tempat istirahat Staf Pub Clasix.
“Dan ada lagi 7 butir yang RA simpan di rumahnya yang ada di Kampung Bulang, Jalan Ahmad Yani. Barang bukti lainnya yang turut diamankan HP Android milik pelaku,” tambahnya.
Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah lantai tiga THM tersebut, pada Sabtu (2/12/2023). Ditempat itu, polisi menemukan 10 butir ekstasi lagi, yang diduga milik karyawan pub.
Atas perbuatan itu, honorer RRS, dan tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Sementara menurut, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi menyampaikan, pihaknya menduga kuat para karyawan melakukan pengedaran atau jual beli ekstasi di club malam tersebut.
“Ini kami akan tetap melakukan pendalaman ke pihak Manajemen Pub Clasix Bintan Mall,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post