DM – Seorang remaja di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial RLA (18) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku RLA diringkus di tempat kerjanya, di salah satu rumah makan yang ada di di Tanjungpinang, pada Rabu, 29 November kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang, AKP Rifi Sitohang mengatakan kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban. Kata dia korban merupakan pacar dari pelaku.
“Mereka sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu, dan kenal melalui akun media sosial facebook,” ujar AKP Rifi, Jumat (1/12/2023).
Selama empat bulan pacaran, korban dan pelaku kerap berjumpa, hingga terjadinya kegiatan persetubuhan terlarang. Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut tidak hanya sekali dilakukan.
Hubungan intim diluar status pernikahan, dilakukan korban dan pelaku di luar rumah, rumah pelaku, bahkan rumah korban sendiri.
“Sudah banyak kali melakukan hubungan badan, tidak terhitung. Dilakukan di banyak tempat, di luar rumah, ironisnya juga di rumah korban saat keadaan kosong,” ungkapnya.
Kejadian ini terungkap, usai orang tua korban melihat anaknya dan pelaku begitu akrab, namun dipenuhi rasa keganjilan. Kemudian, orang tau meminta korban untuk memutuskan hubungan dengan pelaku.
“Anak perempuan terceplos, koban tidak bisa memutuskan pelaku, karena sudah sering berhubungan badan. Lalu orang tua tidak terima, dan membuat laporan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka RLA umur 18 itu dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post