DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang membatasi jumlah media sosial (medsos) yang digunakan peserta Pemilu 2024, untuk berkampanye.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Novira Damayanti mengatakan, setiap partai politik dibatasi hanya 20 akun per platform medsos
“Jadi media sosial hanya 20 akun untuk satu aplikasi, misalnya Facebook 20 akun, Twitter 20 akun dan lainnya,” ujar Novira, Senin (27/11/2023).
Ia menegaskan, akun medsos yang digunakan untuk bakampanye itu wajib didaftarkan ke KPU. Ia memastikan bahwa kegiatan kampenye di medsos yang tidak terdaftar, masuk dalam kategori melanggar aturan.
Hal ini, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. Pendaftaran akun kampanye media sosial peserta politik dijadwalkan pada 25 November 2023.
Akun yang daftarkan tersebut, kata Nivira akan ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk dilakukan pengawasan.
“Pengelolaan akun Itu diserahkan kepada partai politik. Partai yang mengelola dan memasukkan materi kampanye dalam media sosial dan itu semua dilaporkan ke Sikadeka,” imbuhnya.
Diketahui, tahapan kampanye akan dimulai besok, Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post