DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menunjuk dua orang jaksanya, untuk menangani kasus pembunuhan waria, yang dilakukan tersangka Denni (38).
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Denny telah diterima Kejari Tanjungpinang pada pekan lalu.
Namun, Kejari Tanjungpinang masih belum bisa menyampaikan terkait materi perkara lebih banyak. Sebab, pihaknya masih menunggu terlebih dulu berkas perkara dari penyidik.
“Kami saat ini masih menunggu berkas dari penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Dedek, Selasa (14/11/2023).
Ia menerangkan, dalam penanganan perkara Denny, pimpinan Kajari Tanjungpinang juga telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum, yang bertugas menangani kasus ini di meja hijau.
Kata Dedek, penerapan pasal untuk tersangka masih menggunakan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan.
“Kalau penerapan masih sama dengan SPDP yang kami terima,” pungkasnya.
Diketahui, Polresta Tanjungpinang telah melakukan rekonstruksi pembunuhan Herman (korban) pada Senin (13/11/2023) kemarin. Sedikitnya ada 43 adegan yang diperagakan tersangka Denni.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post