DM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengungkapkan motif pembunuhan Herman Ahmadsyah (57), seorang wanita pria (waria).
Diketahui korban ditemukan tewas tampa mengenakan busana, di Taman Kota depan Kantor Pajak Tanjungpinang, Jalan Diponegoro, Selasa 31 Oktober yang lalu.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Adiyaniki mengatakan pelaku itu bernama Denni alias DI. Ia ditangkap di kawasan Batu Hitam Tanjungpinang.
“Usai melakukan optimasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Setelah kita tangkap dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar AKP Darma, Senin (6/11/2023).
Ia menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, kata AKP Darma merupakan seorang pekerja seks komersial sesama jenis, dan pelaku merupakan salah satu pelanggan tetap.
Pemicu pembunuhan ini berawal dari masalah tarif. Korban, menetapkan harga tarif sekali kencan senilai Rp.50 ribu, namun pelaku hanya mempu membayar Rp.10 ribu.
“Kemudian terjadi cekcok, lalu pelaku kesal dan terjadi pemukulan. Korban terjatuh, lalu kepalanya dipukul pakai batu. Dan diinjak beberapa kali, kemudian korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Kasatreskrim mengakui, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan sesama jenis. “Sempat, tapi setengah jalan,” tambah AKP Darma.
Keterangan pelaku tersebut, menurut AKP Darma senada dengan hasil otopsi jenazah korban. Korban meninggal dunia, akibat dipukul menggunakan benda tumpul pada bagian kepala.
“Barang bukti di TKP, batu berlumuran darah, celana dalam dan pendek korban, lalu kita amankan baju berlumuran darah milik tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DN terancam Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan dan atau penganiayaan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post