DM – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua pelaku pencurian daun pintu, yang beraksi di sejumlah perumahan yang ada di wilayah setempat.
Kedua pelaku itu yaitu Fernando (33) dan Samuel (29), berprofesi sebagai pencari barang bekas atau pemulung.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Sitohang mengatakan kedua pelaku ditangkap pada 22 Oktober yang lalu. Awalnya, polisi mendapatkan laporan terkait maraknya pencurian daun pintu di komplek Perumahan Alam Gas.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Apriadi langsung melakukan penyelidikan. Dan menemukan sebuah angkatan orang, membawa barang didalamnya.
“Lalu kami buntut dan interogasi sopirnya. Ternyata dia hanya membawa, dan muncul lah nama kedua pelaku. Dan kita lakukan penangkapan,” ujar AKP Rifi, Kamis (2/11/2023).
Hasil pemeriksaan sementara, kata dia kedua pelaku memang mengincar rumah yang selesai dibangun dan belum dihuni. Pelaku mencuri daun pintu dengan cara dicongkel menggunakan obeng.
Setelah berhasil, kedua pelaku menyewa kendaraan untuk membawa daun pintu curian itu. Semua hasil curian, dijual ditempat penampung barang second di kawasan Kawal Bintan.
“Dari pengakuan pelaku mereka telah mencuri 15 daun pintu, dijual dengan harga Rp.700 ribu. Saat ini yang kita amankan sebanyak lima daun pintu,” ungkapnya.
Ia menerangkan, dugaan sementara kedua pelaku memang kerap melakukan pencurian. Mengingat, profesi kedua pelaku merupakan pemulung.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post