DM – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP dan Polisi di Tanjungpinang menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024, yang menyalahi aturan.
Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, Hendri Saputra mengatakan APS yang ditertibkan ialah APS yang melanggar Perturan KPU nomor 15 tahun 2023, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
“Yang jelas setelah tadi malam kita survei beberapa tempat sudah ada yang ditertibkan oleh peserta Pemilu,” ujar Hendri, Senin (30/10/2023).
Dia menerangkan, APS yang ditertibkan itu mengandung unsur ajakan, mohon doa dukungan, kemudian terdapat gambar paku coblos.
“Untuk saat ini kita tertibkan semua. Kita bertahap, setelah Daftar Calon Tetap (DCT) akan kita laksanakan lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Partai Politik sebelum 30 Oktober 2023 telah mengimbau bakal calon legislatif untuk menertibkan secara mandiri.
Nantinya APS yang ditertibkan ini akan dibawa ke kantor Bawaslu Tanjungpinang dan akan dilakukan pemusnahan
“Kita sudah koordinasi dengan partai beberapa waktu lalu dan mereka sepakat. Hari ini kita memastikan apakah masih ada atau tidak, kalau ada kita tertibkan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post