DM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah setempat.
Pelaku itu berinisial AG seorang residivis, serta DF dan KS. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita belasan paket narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait AG yang diduga menguasai sabu.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku AG di Bukit Galang, Kelurahan Air Raja,” ujar AKP Arsyad, Kamis (26/10/2023)
Polisi lalu melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dari situ, polisi menemukan sejumlah paket sabu seberat 2,21 gram milik pelaku AG.
Selanjutnya tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi mengamankan dua pelaku lainnya, yakni DF dan KS.
“Barang bukti yang diamankan dari DF berupa sabu seberat 0,44 gram. Sementara KS, sabu-sabu seberat 5,43 gram. Total barang bukti 11 paket sabu,” ungkapnya.
Kata AKP Arsyad, semua sabu-sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
“Akan diedarkan di Tanjungpinang. Ketiga pelaku aktivitasnya memang pengedar. Sementara AG seorang residivis,” pungkasnya.
Ketiga pelaku, terancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post