DM – Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (25/10/2023).
Setidaknya ada 9 ribu butir pil ekstasi yang dimusnahkan. Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara di blender, lalu dibuang ke dalam sumur septic tank.
Kasatresnaekoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan ribuan butir ekstasi ini merupakan barang bukti dari tersangka AG (32).
AG diamankan oleh Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang di terminal internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), lantaran membawa 10 ribu pil ekstasi.
“Kejadian tanggal 18 September, dimana BC mencegah masuknya peredaran ekstasi sebanyak 10 ribu butir. Tersangkanya perempuan berinisial AG, tempat kejadian di Pelabuhan SBP,” ujar AKP Arsyad.
Dia menerangkan, bahwa ribuan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara di blender. Ekstasi yang telah di blender, lalu di buang ke sumur septic tank agar tidak bisa dikonsumsi.
Diketahui, ribuan ekstasi itu dibawa oleh tersangka AG dari Malaysia menuju Tanjungpinang menggunakan kapal MV. Marina JB.
Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, petugas BC mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam satu plastik makanan, yang dibawa oleh penumpang tersangka AG.
Petugas BC pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut. Dari situ, petugas me dapati terdapat 5 bungkus makanan ringan jenis kacang almond, yang didalamnya berisi pil dicampur dengan kacang almond.
Dari hasil penindakan, petugas BC mendapatkan jumlah pil ekstasi sebanyak 10.027 butir. Kemudian tim penindakan melakukan identifikasi terhadap barang tersebut.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post