DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri memberikan tips kepada masyarakat, yang ingin mengubah status perkawinan yang tertera di E-KTP.
Kepala DPMD Dukcapil Kepri, Misbardi mengatakan pengurusan dokumen itu cukup gampang. Kata dia, masyarakat bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Kota.
“Tapi masyarakat perlu membawa surat nikah, atau putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. Jadi mengubah status perkawinan cukup mudah,”ucap Misbardi, Kamis (12/10/2023).
Ketika sudah membawa syarat-syarat tersebut, Kantor Disdukcapil Kabupaten atau Kota yang didatangi masyatakat, akan mengeluarkan E-KTP baru, dan status perkawinan akan berganti dari “Belum Menikah” menjadi “Menikah”.
Misabardi menambahkan, jika mengubah elemen data di e-KTP, baik status kawin, domisili, hingga golongan darah, maka secara otomatis data di Kartu Keluarga (KK) dapat berubah.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, merubah elemen data, seperti status kawin dan lain sebagainya, sangat mudah dilakukan,” tambahnya.
Selain status perkawinan, kata Misbardi masyarakat juga bisa mengubah elemen biodata lainnya. Yakni, seperti Status pekerjaan, status agama hingga gelar.
“Masyarakat bisa membawa ijazah untuk menambah gelar, surat dari laboratorium RS untuk ganti golongan darah, surat keterangan instansi untuk mengubah status pekerjaan,”tutup Misbardi.(Adv)
Penulis: Red
Editor: Tiara
Discussion about this post