DM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri memberikan solusi kepada masyarakat, yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya tidak terdaftar.
Kadis PMD Dukcapil Kepri, Misbaridi menyampaikan masyarakat yang NIK nya tidak terdaftar bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Kabupaten Kota, sesuai tempat E-KTP dibuat.
Namun, masyarakat harus membawa KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK). Jika sudah disiapkan, kata Misbardi masyarakat bisa langsung ke petugas Dinas Dukcapil.
“Masyarakat bisa membawa KTP asli dan fotokopi KK. Kemudian datang ke Kantor Disdukcapil, yang mengeluarkan KTP tersebut. Nanti akan diurus oleh petugas yang ada di sana,” ujar Misbardi, Kamis (12/10/2023).
Selain itu, masyarakat bisa memperbaiki NIK yang tidak terdaftar melalui sosial media Dukcapil. Menurut Misbardi, masyarakat bisa menyampaikan keluhan melalui akun facebook Halo Dukcapil.
“Jadi masyarakat bisa pilih, mau datang langsung ke Kantor Disdukcapil, atau melalui online. Walaupun caranya berbeda, petugas tetap menangani NIK yang tidak terdaftar ini,” ungakpnya.
Misbardi menambahkan, mengurus NIK yang tidak terdaftar sangat penting dilakukan. Sebab, NIK merupakan salah satu syarat untuk mengisi suatu datang yang penting.
“Jika ada masalah dengan NIK, maka mengisi data akan terhambat. Misalnya mengurus SIM. Jadi kita imbau masyarakat agar mengaktifkan NIK nya,” pungkasnya.(Adv)
Penulis: Red
Editor: Tiara
Discussion about this post