DM – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku pembobolan rumah. Para pelaku ini berinisial HI (27) dan IN (35).
Kedua pelaku tersebut merupakan warga Palembang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Sedikitnya ada dua rumah di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri yang sudah pelaku ini bobol.
“Ada dua tempat kejadian perkara, dan sati percobaan. Pelaku ditangkap pada Jumat pekan lalu, di kediamannya di Kilometer 12,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Rabu (4/10/2023).
Dia menerangkan, kedua pelaku ini melancarkan aksinya saat rumah korban dalam kondisi kosong, atau tidak ada orang. Kemudian para pelaku membobol rumah dengan menggunakan obeng.
Kata Kasi Humas, pelaku melancarkan aksinya terkahir kali pada 21 September yang lalu, di Jalan Sidomakmur Tanjungpinang. Kala itu, korban kaget lantaran kunci gembok pintu rumahnya telah berserakan.
Korban langsung mengecek kondisi rumah, dan mendapati barang berharga berupa satu unit handphone, uang tunai Rp. 100 ribu dan kalung emas imitasi miliknya telah raib.
“Aksi pelaku terekam CCTV. Kemudian tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Barang hasil curian berupa uang tunai digunakan untuk kebutuhan pelaku. Sementara handphone milik korban, telah dibakar oleh pelaku lantaran tidak sesuai ekspetasi.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post