DM – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pembobolan rumah, di Perumahan Lembah Asri, Jalan Handjayo Putro.
Pelaku itu berinisial SI (20). Ia ditangkap tim gabungan Polresta Tanjungpinang dan Polres Karimun, di kawasan Sei Lekam Kabupaten Karimun, pada Sabtu (30/9/2023) kemarin.
“Saat itu polisi dapat informasi bahwa pelaku menggunakan HP dan Laptop ciri-cirinya mirip punya korban. Namun, diketahui pelaku SI ini ada di Karimun,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Senin (2/10/2023).
Dia menerangkan, bahwa pelaku telah membobol sebuah rumah di Perumahan Lembah Asri Tanjungpinang, pada 20 September yang lalu.
Kala itu, pelaku SI masuk ke dalam rumah melalui jendela, yang kebetulan sedang dalam kondisi tidak terkunci. Lalu pelaku memnggasak laptop dan handphone milik korban.
“Pelaku melakukan aksinya pada malam hari, ketahuannya pas korban terbangun dari tidurnya dan melihat jendela terbuka dan laptop miliknya telah hilang,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku SI mengaku barang hasil curian itu digunakan untuk keperluan pribadi.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post