DM – Dua orang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kabupaten Bintan, lantaran kedapatan membawa 1 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berinisial A dan R ini diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai (BC) pada Jumat (15/9/2023) yang lalu. Mereka diamankan, saat sedang menjadi calon penumpang KM Bukit Raya tujuan Jakarta.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan awalnya pihaknya melakukan pemeriksaan barang calon penumpang KM Bukit Raya menggunakan mesin x-ray.
Saat pemeriksaan berlangsung, mesin x-ray mendeteksi adanya barang yang mencurigakan, yang dibawa tersangka A dan R ke KM Bukit Raya tujuan Jakarta.
“Tim mendapati bungkusan paket mencurigakan di dalam satu plastik dengan isi serbuk kristal yang dibawa 2 penumpang tersebut,” ujar Tri saat Konferensi Pers, Selasa (26/9/2023).
Usai mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu dan tersangka, Bea Cukai Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Bintan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Setelah itu kita koordinasikan kepada pihak kepolisian Polres Bintan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida menyampaikan, 2 tersangka ini merupakan warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka berdua datang ke Kota Batam, Provinsi Kepri hanya untuk membawa sabu dari Batam ke Jakarta, dengan menggunakan KM Bukit Raya, yang saat itu tengah bersandar di Pelabuhan Sei Kolak Kijang.
“Mereka datang ke Batam pada tanggal 13 September 2023, menginap satu malam. Lalu 15 September 2023 mereka berangkat ke Tanjung Uban, dan ke Pelabuhan Kijang untuk ke Jakarta,” tuturnya.
Syofian Rida menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dalam kasus ini ada satu orang lainnya yang ikut terlibat.
“Jadi ada satu orang tersangka yang masih DPO dalam kasus ini. Mereka juga diberikan upah, Rp 50 Juta, jika sabu-sabu itu berhasil dibawa ke Jakarta,” sebutnya.
Atas perbuatan kedua pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post