DM – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Dukungan Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK); Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg); Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Luar Negeri (Menlu); Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham); Menteri Keuangan (Menkeu); Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek); Menteri Kesehatan (Menkes); Menteri Ketenagakerjaan (Menaker); Menteri Perdagangan (Mendag); serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selanjutnya Menteri Perhubungan (Menhub); Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo); Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kabaparekraf); Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Sekretaris Kabinet (Seskab); Jaksa Agung; Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Inpres juga ditujukan kepada sejumlah kepala daerah yaitu Gubernur DKI Jakarta; Gubernur Jawa Barat; Gubernur Jawa Tengah; Gubernur Jawa Timur; Wali Kota Bandung; Wali Kota Surakarta; Wali Kota Surabaya; Bupati Bandung; dan Bupati Karanganyar.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” bunyi Inpres tersebut.
Selain itu, Presiden juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Instruksi tersebut, antara lain, ditujukan kepada Menko PMK, yaitu untuk mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 dan melaporkan capaian persiapan dukungan penyelenggaraan kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap dua kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kemudian Mensesneg diperintahkan untuk memberikan dukungan fasilitasi dalam rangka penggunaan Lapangan A GBK, Lapangan B GBK, Lapangan C GBK, dan Stadion Madya GBK pada saat penyelenggaraan Piala Dunia.
Selanjutnya adalah Menkumham, yang mendapatkan tugas untuk memberikan fasilitasi keimigrasian yang diperlukan terhadap olahragawan, delegasi, dan personel terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia dan memberikan fasilitasi pelindungan hak kekayaan intelektual dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Menkes diinstruksikan untuk mendukung, memfasilitasi, dan mengoordinasikan pengawasan teknis medis penyelenggaraan pelayanan kesehatan Piala Dunia FIFA U-17 2023; penyediaan pelayanan medis, pelayanan medis di venue; serta penyediaan fasilitas rumah sakit.
Selanjutnya adalah Menteri PUPR, yang antara lain diminta untuk melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan, yakni Stadion Si Jalak Harupat, Stadion Gelora Bung Tomo, dan Stadion Manahan serta lapangan latihan, yakni klaster Jakarta yang meliputi Gelanggang Olahraga (GOR) Soemantri Brodjonegoro dan Lapangan Banteng, klaster Surakarta yang meliputi Stadion Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Lapangan Sepak Bola Desa Blulukan, dan klaster Bandung yang meliputi Stadion Arcamanik dan Stadion Sasana Olahraga Ganesha Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menteri PUPR juga diminta melaksanakan pembangunan baru jembatan penyeberangan orang (JPO) dari Ancol ke Jakarta International Stadium (JIS). Selanjutnya Menteri PUPR diminta melakukan koordinasi dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dalam rangka penetapan standar prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan dalam rangka Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Menteri BUMN diminta untuk memfasilitasi promosi Piala Dunia melalui BUMN, penyediaan fasilitas penyambutan (hospitality) pada bandar udara yang dikelola BUMN; dan dukungan sponsorship oleh BUMN yang dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi selanjutnya ditujukan kepada Menpora, antara lain, untuk merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17; memastikan persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia berjalan dengan baik; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement; dan melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023.
Kepada seluruh gubernur yang akan menjadi tuan rumah, Presiden antara lain menginstruksikan untuk memberikan dukungan untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk law of the games, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan serta melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan PSSI terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 agar sesuai dengan stadium agreement dan training site agreement.
Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Presiden juga antara lain menginstruksikan untuk melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan JIS serta lapangan latihan JIS 1 dan JIS 2.
Inpres 4/2023 ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 19 September 2023.
Sumber: setkab.go.id
Editor: Tiara
Discussion about this post