DM – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang menggelar Nikah Massal yang diikuti 8 pasang pengantin. Nikah massal dilaksanakan di gedung Asrama Haji Tanjungpinang, Rabu (13/9).
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyelenggaraan nikah massal ini membawa misi penting akan pesan terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “Karena dalam beberapa kasus, sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan, terlebih untuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan. Untuk itulah kegiatan ini dilaksanakan untuk melindungi perempuan dan anak agar mempunyai kedudukan hukum yang jelas serta kuat agar dapat mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pernikahan sesuai hukum negara sangat penting karena dapat menyelamatkan generasi penerus. “Dengan menikah, anak akan mendapat hak antara lain akta kelahiran anak yang merupakan salah satu dari hak dasar yang dapat meningkatkan akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi,” jelas Rahma.
Rahma juga menilai positif atas diselenggarakannya kegiatan
ini, mengingat peranan keluarga dalam konteks pembangunan dari waktu ke waktu semakin dibutuhkan dan memiliki arti strategis seiring dengan dijadikannya keluarga sebagai titik sentral pembangunan yang berkelanjutan. “Hal yang mendasarinya adalah bahwa
keluarga sebagai wahana pembentukan SDM yang berkualitas dan potensial untuk mendukung pembangunan, terlebih
keluarga menjadi lingkungan yang pertama dan utama dikenal anak sekaligus memberi warna pada sikap, watak, perilaku dan kepribadiannya,” ujarnya.
Terakhir, Rahma turut mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan nikah massal yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013. “Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan KUA, Kemenag, Camat, Lurah, ketua RT serta semua pihak yang turut berperan aktif demi suksesnya kegiatan ini. Kita semua turut mendoakan kepada seluruh peserta semoga menjadi keluarga sakinah mawadah dan warahmah,” tutupnya.
Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam, dalam laporannya menjelaskan, dari 13 pasang nikah massal terdapat 8 orang pasangan yang lolos administrasi dan verifikasi peserta nikah massal. ”Dengan pelaksanaan nikah massal ini, diharapkan dapat meringankan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan legalitas hukum yang diakui secara agama dan negara, serta mendapatkan dokumen pernikahan yang sah dapat dijadikan landasan hukum terhadap ahli waris. Peserta nikah massal, 1 pasang dari KUA Kecamatan Tanjungpinang Barat, 3 pasang dari KUA Kecamatan Bukit Bestari dan 4 pasang dari KUA Kecamatan Tanjungpinang Timur,” tambahnya.
Pelaksanaan Nikah Massal dilaksanakan oleh perwakilan Kantor Urusan Agama se-Kota Tanjungpinang. Proses akad nikah dan ijab kabul yang bertindak sebagai saksi yaitu Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat.
Peserta nikah massal menggunakan pakaian pengantin dari beberapa daerah di Nusantara. Sebelum masuk ke ruangan, para pengantin diarak diiringi kompang dan prosesi berbalas pantun. Selesai akad nikah, dilanjutkan dengan prosesi tepuk tepung tawar yang dilakukan oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Sekda, Kepala DP3APM, Ketua LAM, Ketua DMI.
Penulis: Pro
Editor: Tiara
Discussion about this post