DM, Blitar – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang membahas persetujuan bersama dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan (APBD-P) 2023 pada Rabu (6/9/2023) lalu terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan adanya permintaan perubahan draf dari sejumlah fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, mengatakan bahwa salah satu fraksi yang kompak tidak hadir pada rapat tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi tersebut menolak untuk menyetujui draf APBD-P karena melihat adanya ketidaksesuaian antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2023 dengan draf APBD-P 2023.
Ketidaksesuaian tersebut antara lain tidak adanya penjabaran mengenai perbaikan infrastruktur untuk menanggapi aksi tanam pisang di jalan rusak, permasalahan kelangkaan pupuk, dan penanganan kemiskinan ekstrem. Padahal, kata Suwito, isu-isu tersebut telah dimasukkan dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2023.
“Kita lihat kok tidak konsisten antara KUA PPAS dengan R-APBD-P-nya. Karena dewan itu kan membahas dan menyetujui, nah waktu ini sangat terbatas, begitu masuk pembahasan itu kan mengalir sampai ke pengesahan. Kemarin pun salah satu dasar menandatangani ini juga pertimbangan waktu, jangan sampai semata-mata pertimbangan waktu, APBD Perubahan yang seharusnya sebagai respons APBD atas persoalan yang muncul, malah tidak tampak,” kata Suwito yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, saat ditemui disela kegiatan Sabtu (9/9/2023).
Ditanya kapan dijadwalkan lagi Rapat Paripurna, Suwito mengatakan, belum ada tanggal yang pasti. Hanya saja dia mengisyaratkan setelah adanya titik temu adanya perubahan draf, lantas rapat paripurna dilanjutkan kembali.
“Dijadwalkan lagi sampai ada kesepakatan drafnya tadi diubah, kalau enggak kan draf lama ini yang dijalankan. Makanya harus segera dikomunikasikan, ada deadline memang, tapi kan lebih penting kontennya daripada ngejar deadline,” ujarnya.
Menurut Suwito, tanpa PDI Perjuangan pun rapat paripurna pengambilan keputusan di DPRD bisa jalan alias memenuhi kuorum. Dalam peraturan DPRD, pengambilan keputusan dinyatakan sah atau kuorum bila ada 50 persen plus 1 dari kehadiran dewan.
Sekedar tahu, DPRD Kabupaten Blitar memiliki jumlah total 50 anggota dewan. Sedang anggota Fraksi PDI Perjuangan berjumlah 19 anggota dewan, menjadikan fraksi berlogo moncong putih ini paling banyak anggotanya. Hanya tidak mempunyai kekuatan untuk membatalkan keputusan mengingat jumlahnya tidak sampai 50 persen anggota dewan atau setara 25 anggota.
“Tanpa PDI Perjuangan sebetulnya masih kuorum kok, tapi kemarin kan tidak kuorum artinya ada dari fraksi lain yang juga tidak setuju. Saya rasa masalahnya hampir sama dengan kita karena drafnya tadi tidak menjawab kepentingan-kepentingan yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Dani Elang Sakti
Editor: Tiara
Discussion about this post