DM – Dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Natuna, selain dari tugas pemerintah, masyarakat juga memiliki tanggung jawab besar.
Yuli Ramadhanita, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Natuna, saat menggelar sosialisasi di Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Kamis (07/09/2023) menegaskan, bahwa masyarakat tak bisa mengabaikan peran mereka sebagai pelopor pencegahan.
“Karena ini sudah di atur dalam undang-undang, bahwa kita sebagai masyarakat memiliki tugas dan kewajiban untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak, yang ada di sekitar lingkungan kita,” jelas Nita.
Dalam sosialisasi ini, Dinas P3AP2KB Natuna tersebut akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di tingkat Desa dan Kelurahan, melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
“Orang-orang yang hadir saat ini, akan kita pilih sebagai pelopor pencegahan kekerasan perempuan dan anak di tingkat Desa,” ujarnya.
Tak hanya itu, lembaga seperti P2TP2A, Puspaga, dan UPTD PPPA juga turut berperan penting dalam meminimalisir kekerasan terhadap perempuan, anak, dan perdagangan manusia.
Selain pencegahan kekerasan, penting juga bagi masyarakat untuk memperbaiki pola asuh terhadap anak, sebab pola pengasuhan positif memiliki manfaat besar bagi tumbuh kembang anak.
Kasus kekerasan di Natuna memang tinggi, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah suatu kebutuhan mendesak. Kepolisian Natuna telah menangani puluhan kasus selama tahun lalu, menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan ini.
Iptu Apridony, Kasat Reskrim Polres Natuna saat menjadi narasumber di acara tersebut menjelaskan, bahwa kekerasan tak hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga mencakup kata-kata kasar yang dapat mengganggu psikologis korban.
Masyarakat Natuna diimbau untuk melaporkan kejadian yang mengarah ke kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak berwajib, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satgas Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak, atau kepada Dinas terkait.
Apridony menyebutkan, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Natuna, sangat tinggi. Terbukti selama tahun 2022, pihak Kepolisian Polres Natuna sudah menangani sedikitnya 20 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara per Agustus 2023, pihaknya sudah menerima 10 laporan resmi dari masyarakat, terkait tindak pidana kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Dari beberapa kasus tersebut, rata-rata mengenai kasus kekerasan seksual. Dan kebanyakan pelakunya justru orang-orang terdekat, seperti ayah kandungnya, ayah tiri, paman dan tetangganya sendiri, bukan orang jauh,” ujar Apridony.
Peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan, termasuk dalam pencegahan tindak pidana perdagangan manusia.
Apridony mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam upaya pencegahan, mengingat keterbatasan personil Kepolisian dan banyaknya tugas lain yang harus diselesaikan. Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) akan segera dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Natuna. (Zaki)
Discussion about this post