DM – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli, dalam kasus dugaan malpraktek di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) setempat.
Kasus ini, diketahui telah dilaporkan korban dan keluarganya sejak Sabtu (13/5/2023) siang. Saat melaporkan, korban didampingi Penasihat Hukumnya membawa sejumlah bukti, yang mengarah ke dugaan malpraktek.
Penasihat Hukum korban, Ahmad Findayani mengatakan kliennya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari penyidik, pada Senin (28/8/2023) kemarin.
Namun, isi SP2HP ini masih sama dengan surat yang dilayangkan sebelumnya. Dalam surat itu, menurut Findayani tidak ada perkembangan kasus dugaan malapraktik.
“Jadi kami minta kepada penyidik Satreskrim agar cepat dalam mengungkap kasus ini. Karena kami melihat penyidik terlalu lama mengungkap kasus ini,” ujar Findayani, Selasa (29/8/2023).
Penasihat Hukum dari korban ini juga meminta, agar kasus tersebut dapat naik status dari penyelidikan ke penyidikan, dan ada pihak yang haru bertanggungjawab.
Selain itu, Findayani bersama anggota Tim Penasihat Hukum lainnya akan melaporkan ke Propam Mabes Polri, jika dalam 15 hari tidak ada perkembangan yang signifikan dalam kasus ini.
Selain itu, ia menilai bahwa penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang terlalu lama dalam penanganan kasus tersebut
“Kami selaku Kuasa Hukum jika dalam waktu 15 hari ke depan tidak ada kejelasannya dan perkembangannya, akan kami laporan ke Propam Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan, saat ini penyidik Satreskrim tengah menunggu pemeriksaan saksi ahli.
Saat ini, sedikitnya ada 15 orang saksi yang telah menjalani pemeriksaan soal kasus tersebut. Belasan orang itu, ialah korban, dokter hingga pihak lain yang ada di Rumah Sakit itu.
“Saat ini masih penyelidikan, dan masih menunggu klarifikasi saksi ahli,” tegas Iptu Giofany.
Dia menerangkan, jika memang alat bukti telah terpenuhi. Maka kasus dugaan malpraktek ini, akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Lagi menumpulkan alat-alat bukti. Jika sudah cukup buki, kita masuk ke sidik (penyidikan),” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post