DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus dua orang terduga pengedar sabu di wilayah setempat. Dua orang itu, berinisial JT (34) dan SH (28).
Dua pengedar sabu ini ditangkap pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Dalam hal ini, polisi berhasil menyita 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan, terkait JT yang diduga menguasai narkoba jenis sabu.
Kemudian Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan JT dan SH, saat mengendarai sepeda motornya di Jalan Brigjen Katamso Kilometer 2 Tanjungpinang.
“Dari situ kita melakukan penggeledahan, dan menemukan kotak rokok merk Rave, berisikan paket sabu didalamnya,” ujar Kombes Ompusunggu, Kamis (24/8/2023).
Tidak sampai disitu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH. Di dua tempat ini, polisi menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu, alat hisab sabu (boong), hingga timbangan digital.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 712 gram, kemudian pil ekstasi warna merah ada 174 butur. Dan barang bukti lainnya, sepeda motor hingga timbangan digital,” ungkapnya.
Kendati demikian, polisi tetap akan melakukan pengembangan soal asal narkoba yang didapatkan oleh tersangka JT dan SH.
“Mereka (JT dan SH) sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Tanjungpinang. Kita akan kembangkan, mereka dapat narkoba dari mana,” pungkasnya
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post