DM – Ketua Pemilihan (Panli) DPRD, Mirwan menyebutkan dimana rapat paripurna pemilihan wakil Bupati (Wabup) sisa masa jabatan periode 2021 -2024) kembali di skor yang ke 2 kalinya, Senin (21/08).
Hal tersebut lantaran calon wakil Bupati nomor urut 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dhenok Puspitasari tidak hadir dikeranakan sakit sesui surat keterangan dokter yang diterima Seketaris Dewan (Sekwan).
Dikatakan Mirwan, dalam pasal yang ditetapkan Diman calon wakil Bupati harus hadir dalam rapat paripurna pemilihan Wabup sehingga tim Panli harus memanggil dokter yang memeriksa Calon Wabup untuk dilakuakn verifikasi.
“Paripurna kita skor yang kedua kalinya dimana kita harus memverifikasi dokter yang memeriksa Ibu Dhenok dan menunggu kehadiran Dokter dan akan dilakukan rapat internal bersama dokter yang bersangkutan” jelas Mirwan.
Lebih lanjut, Mirwan menyebutkan, dalam 17 di ayat 3 calon Wabup yang bersangkutan harus hadir apabila berhalangan tetap dapat ditunda sebanyak 3 kali kemudian pengertian berhalangan tetap itu ada yang mentafsirkan itu meninggal dunia ternyata di pasal 34 yang dijelaskan tidak meninggal dunia terus yang bersangkutan berhalangan tetap.
” kita bisa menafsirkan berhalangan tetap itu bahwa calon tidak bisa hadir pada saat Paripurna yaitu kita anggap berhalangan tetap tapi apakah berhalangan tetap itu memang betul-betul berhalangan tetap atau ada indikasi lain dan yang lain-lain perlu kita verifikasi” terangnya.
Smenetara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Agus Wibowo mengatakan dari surat sakit yang kita terima bahwa Ibu Dhenok Puspitasari tidak hadir dikeranakan hamil sehingga tidak bisa datang dalam rapat paripurna.
“Kita liat keterangan dokter yang memeriksa jika memang dokternya menyebutkan bisa beraktivitas namun dengan sengaja tidak hadir baru kita tetap laksanakan pemilihan wakil Bupati” ungkapnya.
Penulis: Red
Editor: Tiara
Discussion about this post