DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pengedar narkoba, di kawasan Jalan Sultan Machmud Kota Tanjungpinang, pada Kamis (17/8/2023). Pengedar narkoba tersebut ialah seorang pria berinisial EY.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait EY yang diduga menguasai narkoba jenis sabu.
Atas laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EY di Jalan Sultan Machmud Tanjungpinang. Sebelum diringkus, EY sempat membuang bungkus makanan ringan.
“Ternyata bungkus makanan yang dibuang itu berisikan dua paket sabu. Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka EY,” ujar AKP Efendi, Jumat (18/7/2023).
Didampingi Ketua RT setempat, polisi pun melakukan penggeledahan di rumah EY. Ditempat itu, polisi menemukan lagi tujuh paket sabu dan alat hisap sabu atau bong.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 9 paket sabu dengan berat sekitar 2.23 gram. Saat ini, tersangka EY dan barang bukti tersebut telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Tindakan ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Efendi.
Atas perbuatannya, tersangka EY terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini, kata dia merupakan bukti komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Ini Demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post