DM – Pembukaan lahan dengan cara dibakar kembali marak terjadi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Sepanjang Agustus 2023 ini saja, sedikitnya sudah ada 15 kasus, dengan total 18,5 hektare lahan yang terbakar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pihaknya bersama Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akan kembali melakukan rapat untuk menangani masalah tersebut.
“Kita sudah bentuk tim Satgas, akan kita aktifkan lagi. Satgasnya dari jajaran Polresta,BPBD hingga Damkar. Nanti kedepannya akan kita kondisikan, dan rapat kembali,” ujar Kombes Ompusunggu, Rabu (16/8/2023).
Dia menerangkan, akan ada sanksi tegas bagi pelaku pembuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, larangan membuka lahan dengan cara dibakar merupakan atensi dari Presiden RI.
“Saksi hukum akan kita proses, karena sudah diarahkan oleh presiden, dalam membuka lahan jangan dibakar,” ungkapnya.
Kapolresta Tanjungpinang menegaskan, pihaknya tidak segan segan menindak orang yang dengan sengaja membakar lahan, demi kepentingan diri sendiri.
“Kita tegaskan kepada masyarakat yang memiliki lahan, kita akan pantau. Apabila ditemukan, kita akan gelar apakah masuk pidana, dan akan kita lakukan penyelidikan,” tegas Kapolresta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Tanjungpinang, agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Sebab, hal itu dapat menimbulkan efek buruk bagi masyarakat lainnya,
“Sekarang musim kemarau, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara dibakar, karena itu mengakibatkan efek kebakarannya ke lahan yang lain,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Dewi
Discussion about this post